Aturan Baru, Erick Thohir Pangkas Gaji Wadirut BUMN jadi Segini
Kamis, 06 April 2023 - 08:13 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memangkas gaji para Wakil Direktur Utama (Wadirut) perusahaan pelat merah sebesar 5%. Sehingga, total gaji yang diterima kini menjadi 90% dari gaji Direktur Utama (Dirut) perseroan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam aturan sebelumnya yaitu Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022, gaji Wadirut mencapai 95% dari gaji Direktur Utama.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81% BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. "Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.
Baca juga: Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam aturan sebelumnya yaitu Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022, gaji Wadirut mencapai 95% dari gaji Direktur Utama.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81% BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. "Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.
Baca juga: Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Lihat Juga :