Aturan Baru, Erick Thohir Pangkas Gaji Wadirut BUMN jadi Segini

Kamis, 06 April 2023 - 08:13 WIB
loading...
Aturan Baru, Erick Thohir...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memangkas gaji para Wakil Direktur Utama (Wadirut) perusahaan pelat merah sebesar 5%. Sehingga, total gaji yang diterima kini menjadi 90% dari gaji Direktur Utama (Dirut) perseroan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam aturan sebelumnya yaitu Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022, gaji Wadirut mencapai 95% dari gaji Direktur Utama.

"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81% BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).

Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. "Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.



Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN.



"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81.

Sementara, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Dirut BUMN.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)