Gara-gara Urusan Bedak, Johnson & Johnson Kebobolan Rp135 Triliun

Sabtu, 08 April 2023 - 09:05 WIB
loading...
Gara-gara Urusan Bedak, Johnson & Johnson Kebobolan Rp135 Triliun
Johnson & Johnson mengusulkan ganti rugi Rp135 triliun atas gugatan produk bedaknya. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Johnson & Johnson telah mengusulkan untuk membayar ganti rugi hampir USD9 miliar atau sekitar Rp135 triliun (kurs Rp15.000) untuk menyelesaikan puluhan ribu tuntutan hukum yang dihadapinya di Amerika Utara. Semua tuntutan itu terkait produk bedak bayi dan produk berbasis bedak yang dituding menyebabkan kanker.



Dilansir dari BBC, Sabtu (8/4/20230, raksasa perawatan kesehatan itu mengatakan masih percaya bahwa klaim produk bedaknya menyebabkan kanker menyesatkan. Namun Johnson & Johnson berharap tawaran baru itu akan membantu menyelesaikan pertarungan hukumnya.

Angka tersebut menandai peningkatan besar dari USD2 miliar yang telah diusulkan sebelumnya. Tawaran baru itu mendapat dukungan signifikan dari orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut.

Johnson & Johnson menghadapi lebih dari 40.000 tuntutan hukum dari mantan pelanggan yang mengatakan penggunaan bedak bayi berbahan dasar bedak menyebabkan kanker, termasuk beberapa yang menuduh produk tersebut mengandung asbes penyebab kanker.

Tudingan itu menghentikan penjualan bedak bayi berbasis bedak di AS pada tahun 2020 karena dianggap mengutip "informasi yang salah" sehingga melemahkan permintaan produk tersebut. Tahun lalu, Johnson & Johnson mengumumkan rencana untuk mengakhiri penjualan secara global.

Sebelum keputusan itu, perusahaan telah menjual bedak bayi tersebut selama hampir 130 tahun. Mereka terus menjual versi produk yang mengandung tepung maizena.

Johnson & Johnson telah berusaha menyelesaikan tuntutan hukum di pengadilan kebangkrutan sejak 2021, setelah membentuk anak perusahaan yang bertanggung jawab atas klaim tersebut. Namun usahanya gagal setelah putusan pengadilan kebangkrutan sebelumnya menemukan anak perusahaan tidak dalam kesulitan keuangan dan tidak dapat menggunakan sistem kebangkrutan untuk menyelesaikan tuntutan hukum.

"Perusahaan terus percaya bahwa klaim ini palsu dan kurang ilmiah," kata Erik Haas, wakil presiden litigasi global Johnson & Johnson.

Namun dia menambahkan, "Menyelesaikan kasus-kasus ini dalam sistem gugatan akan memakan waktu puluhan tahun dan membebankan biaya yang signifikan, dengan sebagian besar penggugat tidak pernah menerima kompensasi apa pun."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)