DPP Organda, ALFI dan MTI Apresiasi Penghapusan SIKM

Senin, 20 Juli 2020 - 12:30 WIB
loading...
DPP Organda, ALFI dan...
Sejumlah asosiasi sektor transportasi mengapresiasi langkah penghapusan SIKM yang diyakini akan menggairahkan kembali sektor angkutan umum. Fotro/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPP Organda, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi pemerintah soal penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Ketiga organisasi sektor transportasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif sehingga pergerakkan angkutan umum kembali bergairah.

Ketiganya juga sepakat, bila industri transportasi tidak bergerak secara signifikan, maka konsekuensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi. Padahal, langkah presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat adalah agar tidak terjadi PHK.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.

Selain itu, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal.

Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan para pengusaha angkutan dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.

"Hal ini membuat manajemen demand sangat bagus, namun tidak menghilangkan niatan orang dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas," ucap Ateng di Jakarta, Senin (20/7/2020).

(Baca Juga: Awas Corona, Masyarakat Diimbau Tak Buka Mulut di Transportasi Publik)

Dia juga menyoroti prosedur penggantinya yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang belum disosialisasikan dengan jelas. Banyak yang masih belum mengetahui prosedurnya dengan baik. Secara teknis hal ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan.

Menurut Ateng, pengguna angkutan umum cukup naik pada era normal baru, karena masyarakat sudah memulai aktivitas secara normal, dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. "Saat ini ini okupansi 20-30%, kalau masa PSBB itu kan benar-benar tinggal 10%. Untuk itu kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan," imbuhnya.

Organda juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperluas buy the service pelayanannya. Hal ini juga terkait ketersediaan bus dan dampak adanya penurunan pendapatan karena keterbatasan mengangkut penumpang.

(Baca Juga: Pengguna KRL Mulai Hari ini Wajib Pakai Lengan Panjang atau Jaket)

Sementara itu Pengurus MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, persyaratan SIKM selama ini juga banyak dilanggar karena kurangnya pegawasan di lapangan. "Sekarang adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk bertransportasi, terutama transportasi darat. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat untuk naik transportasi bisa cepat pulih," ujarnya.

Adapun penggunaan aplikasi CLM harus dilihat dari kemampuan masyarakat. "Selain sosialisasi tentu peruntukannya juga harus jelas di masyarakat. Pemantauan di lapangan termasuk masih perlu dilakukan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)