Soal THR ke Mitra Driver, Begini Kata Aplikator Ojol

Jum'at, 07 April 2023 - 23:14 WIB
loading...
Soal THR ke Mitra Driver,...
Aplikator soal pemberian THR bagi mitra driver. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gojek memberikan insentif kepada pengemudi taksi dan ojek online (ojol) sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, bagaimana dengan platform lain?

Country Manager inDriver Indonesia George Malkov menjelaskan perbedaan utama antara inDrive dengan aplikator lain, yakni inDrive tidak menganggap driver taksi dan ojek online sebagai karyawan ataupun mitra. "Jadi mereka hanya pengguna yang melamar jadi driver," kata George, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sementara, Business Development Representative inDrive Indonesia Ryan Rwanda mengatakan bahwa pengemudi dan penumpang memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, inDrive tidak menerapkan skema bonus atau insentif tambahan untuk pengemudi saat Ramadan maupun Lebaran.



Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala sebelumnya mengatakan saat musim Lebaran 2023 ini pihaknya fokus untuk mengurangi beban operasional bagi para mitra driver. Seperti pemberian pulsa yang menjadi modal driver untuk menjalankan aplikasi, hingga pasar murah yang untuk para mitranya.

Tidak hanya itu, pembelian tiket kereta bagi para mitra driver juga memiliki harga khusus bagi yang hendak melangsungkan mudik lebaran.

"Jadi beban operasional itu juga seperti pembelian tiket kereta api misalnya, seperti diskon khusus apabila mitra beli di swadaya mudik, itu salah satunya, ada diskon perawatan kendaraan. Itu ada diskonya juga kebutuhan sembako," kata dia.



Sebagai informasi, sesuai aturan pemerintah aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive memang tidak wajib memberikan THR keagamaan kepada mitra pengemudi taksi dan ojol. Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau ada insentif.

"Pemerintah mengimbau perusahaan seperti itu termasuk transportasi online untuk memberikan insentif atau program-program yang menarik bagi para mitra kerja," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2469 seconds (0.1#10.140)