Libur Lebaran, Kemenhub Imbau Maskapai Tebar Diskon Tiket Pesawat

Senin, 10 April 2023 - 19:11 WIB
loading...
Libur Lebaran, Kemenhub Imbau Maskapai Tebar Diskon Tiket Pesawat
Kemenhub meminta maskapai penerbangan berinisiatif memberikan diskon tiket pesawat Lebaran 2023. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan berinisiatif memberikan diskon tiket pesawat Lebaran 2023. Meskipun tahun ini tidak ada pengaturan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas atas untuk angkutan penerbangan.

"Tahun ini kan tetap atau tidak diubah dalam lebaran ini, hanya diimbau untuk memberikan kemudahan dan Keringanan untuk masyarakat, sejauh mampu, maskapai itu berilah," kata Stafsus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Abdul Hamid Dipopramonono dalam acara Forum Medan Merdeka Barat, Senin (10/4/2023).



Menurutnya ada korelasi antara keterjangkauan tiket transportasi dengan menurunkan tingkat kecelakaan. Misalnya dengan tiket yang lebih murah bakal meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.

Sebab jika menggunakan kendaraan umum, sudah dibentuk sistem penyelenggaraan Tranportasi yang berorientasi pada keselamatan penumpang. Misal angkutan darat Dishub melakukan Rampchek, yang wajib di ikuti oleh operator bus, demikian kereta api, atau pesawat.

Namun standar operasional keselamatan terkadang tidak ada acuan baku atau sebuah aturan kewajiban seperti melakukan rampchek atau sejenisnya untuk para pengguna kendaraan pribadi. Belum lagi adanya penurunan jumlah pemudik yang menggunakan motor, yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang tertinggi.



"Sebetulnya secara ekonomi kalau penumpangnya banyak, harga diturunkan kan ketemu juga gede, kalau penumpangnya sedikit atau kosong harga mahal," sambung Abdul Hamid. "Oleh sebab itu dihimbau untuk memberilah diskon, kan setahun cuma dua kali, natal dan lebaran, jadi dihimbau saja, jadi penentuan tarif tetap melalui regulasi yang namanya batas atas bawah," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)