Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009

Selasa, 11 April 2023 - 15:58 WIB
loading...
Soal Transaksi Rp349...
Sri Mulyani membeberkan tindak lanjut atas transaksi Rp349 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada masalah yang perlu diklarifikasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun. Sri Mulyani kemudian menyebut rekapitulasi surat yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejumlah 300 surat sejak tahun 2009 hingga 2023.

Baca juga: Dampak Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai

"Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dari tabel yang dipaparkan di rapat tersebut, pada tahun 2009 ada enam surat yang dikirimkan PPATK. Jika dilihat populasi besarnya surat-surat PPATK, terutama terkait pajak dan bea cukai, maupun Irjen, jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," katanya.

Sri Mulyani kemudian merinci, pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 surat ternyata ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun. Keempat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, lanjut dia, sudah difollow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3.

"Tahun 2010 ada 41 surat, nilainya Rp736,3 miliar. Dari 41 surat ini ternyata 21 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 20 ke APH, dan 21 surat yang dikirim ke kami sudah difollow-up dimana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH, ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH," jelas Sri.

Dia pun menjelaskan bahwa di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun. 23 surat kepada Kemenkeu dan dari jumlah itu, sebanyak 20 surat telah ditindaklanjuti. 44 pegawai pun akhirnya mendapatkan hukuman disiplin, 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.

"Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19 triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60 pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH," tambah Sri.

Kemudian, di tahun 2022, 18 surat dengan nilai transaksi Rp17,69 triliun, 9 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 4 sudah difollow-up, dengan 7 pegawai terkena hukuman disiplin dan 1 orang diserahkan ke APH. Sebanyak 9 surat diserahkan ke APH senilai Rp11,65 triliun.

"Dan di tahun 2023 ini, ada 2 surat yang disampaikan, semuanya kepada kami, dan satu sudah difollow up oleh kami, dan masih dalam proses audit investigasi dan pendalaman informasi," ucap Sri.

Jadi, secara ringkas, dia menegaskan bahwa 200 surat yang dia terima, sebanyak 186 telah dilakukan follow-up, menghasilkan 139 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2022 terkena hukuman disiplin dan 9 orang ditindaklanjuti APH.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PMDSU 2023 Dibuka, Bersiap Jadi Doktor Muda

"Sedangkan 100 surat tadi telah disampaikan dengan nilai transaksi Rp74,2 triliun adalah ke APH," tandas Sri.

Harap dicatat, bahwa Sri Mulyani telah menjadi Menteri Keuangan sejak era Presiden SBY. Sri Mulyani menjabat Menteri Kuangan pada periode 2005 hingga 2010.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved