Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas

Rabu, 12 April 2023 - 15:46 WIB
loading...
Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas
Kemenperin terus meningkatkan standardisasi sektor industri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerbitkan Permenperin No. 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.



Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, melalui Permenperin No. 45 pemerintah akan melaksanakan pembinaan standardisasi industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Permenperin 45/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Dody dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/4/2023).

Selain itu, permenperin itu juga akan mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.

“Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.

Sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan sebanyak 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.



Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standardisasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar sehingga dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor. Ke depannya, upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)