Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas
Rabu, 12 April 2023 - 15:46 WIB
loading...
Kemenperin terus meningkatkan standardisasi sektor industri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerbitkan Permenperin No. 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
Baca juga: Rekomendasi 7 Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan Kementerian Perindustrian
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, melalui Permenperin No. 45 pemerintah akan melaksanakan pembinaan standardisasi industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Permenperin 45/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Dody dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/4/2023).
Selain itu, permenperin itu juga akan mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.
Baca juga: Rekomendasi 7 Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan Kementerian Perindustrian
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, melalui Permenperin No. 45 pemerintah akan melaksanakan pembinaan standardisasi industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Permenperin 45/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Dody dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/4/2023).
Selain itu, permenperin itu juga akan mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.
Lihat Juga :