Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi
Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit apabila terjadi perbedaan hasil analisa kualitas mineral antara penjual dan pembeli. Ketentuan HPM dan HPB dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan.
"Ada sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP. Permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020," tuturnya. (Baca juga: Pertambangan Minerba Diprediksi Minus 20% Hingga Tutup Tahun )
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM diantaranya melakukan sosialisasi HPM kepada paran pelaku usaha tambang baik penambang maupun pihak smelter, melakukan FGD dengan seluruh dinas ESDM Provinsi dan membentuk satuan tugas HPM bersama Kementerian Perindustrian dan BKPM
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan, Permen ini bertujuan untuk menciptakan tata niaga dalam sub sektor bidang mineral dan batubara dalam menuju keadilan, kompetitif dan transparan kepada para pelaku usaha penambang dan smelter terutama komoditas nikel.
"HPM ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk smelter tapi jangan sampai sistem kaidah ini dilanggar," ungkapnya.
"Ada sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP. Permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020," tuturnya. (Baca juga: Pertambangan Minerba Diprediksi Minus 20% Hingga Tutup Tahun )
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM diantaranya melakukan sosialisasi HPM kepada paran pelaku usaha tambang baik penambang maupun pihak smelter, melakukan FGD dengan seluruh dinas ESDM Provinsi dan membentuk satuan tugas HPM bersama Kementerian Perindustrian dan BKPM
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan, Permen ini bertujuan untuk menciptakan tata niaga dalam sub sektor bidang mineral dan batubara dalam menuju keadilan, kompetitif dan transparan kepada para pelaku usaha penambang dan smelter terutama komoditas nikel.
"HPM ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk smelter tapi jangan sampai sistem kaidah ini dilanggar," ungkapnya.
(ind)
Lihat Juga :