Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi

Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pemerintah Atur Harga...
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.

Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.

"Kedua, HPM bijih nikel menurut Permen ini ditetapkan sebagai harga batas bawah (floor price). Transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%," ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rida melanjutkan, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM ini. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

"Kemudian formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Sementara di lapangan melakukan verifikasi kualitas dan kuntitasnya wajib dilakukan surveyor yang wajib menerbitkan laporan hasil verifikasi. Siapa yang menunjuk surveyor tersebut diatur dalam Dirjen Minerba," jelasnya.

Dia menuturkan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit apabila terjadi perbedaan hasil analisa kualitas mineral antara penjual dan pembeli. Ketentuan HPM dan HPB dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP. Permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020," tuturnya. (Baca juga: Pertambangan Minerba Diprediksi Minus 20% Hingga Tutup Tahun )

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM diantaranya melakukan sosialisasi HPM kepada paran pelaku usaha tambang baik penambang maupun pihak smelter, melakukan FGD dengan seluruh dinas ESDM Provinsi dan membentuk satuan tugas HPM bersama Kementerian Perindustrian dan BKPM

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan, Permen ini bertujuan untuk menciptakan tata niaga dalam sub sektor bidang mineral dan batubara dalam menuju keadilan, kompetitif dan transparan kepada para pelaku usaha penambang dan smelter terutama komoditas nikel.

"HPM ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk smelter tapi jangan sampai sistem kaidah ini dilanggar," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Resmi Ditutup, Pertamina...
Resmi Ditutup, Pertamina Kawal Kelancaran Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025–2026
ESDM Buka Peluang Tambah...
ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tahun Depan
Daftar SPBU yang Sudah...
Daftar SPBU yang Sudah Beroperasi Pasca Banjir dan Longsor di Sumatera
Perkuat Sinergi dengan...
Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Inalum Gelar Aluminium Talk
Antisipasi Libur Nataru,...
Antisipasi Libur Nataru, Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved