Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi

Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pemerintah Atur Harga...
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.

Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.

"Kedua, HPM bijih nikel menurut Permen ini ditetapkan sebagai harga batas bawah (floor price). Transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%," ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rida melanjutkan, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM ini. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

"Kemudian formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Sementara di lapangan melakukan verifikasi kualitas dan kuntitasnya wajib dilakukan surveyor yang wajib menerbitkan laporan hasil verifikasi. Siapa yang menunjuk surveyor tersebut diatur dalam Dirjen Minerba," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Resmi Ditutup, Pertamina...
Resmi Ditutup, Pertamina Kawal Kelancaran Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025–2026
ESDM Buka Peluang Tambah...
ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tahun Depan
Daftar SPBU yang Sudah...
Daftar SPBU yang Sudah Beroperasi Pasca Banjir dan Longsor di Sumatera
Perkuat Sinergi dengan...
Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Inalum Gelar Aluminium Talk
Antisipasi Libur Nataru,...
Antisipasi Libur Nataru, Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Tok! Baleg DPR Sepakati...
Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Rekomendasi
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved