Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi
Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.
Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.
"Kedua, HPM bijih nikel menurut Permen ini ditetapkan sebagai harga batas bawah (floor price). Transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%," ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).
Rida melanjutkan, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM ini. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).
"Kemudian formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Sementara di lapangan melakukan verifikasi kualitas dan kuntitasnya wajib dilakukan surveyor yang wajib menerbitkan laporan hasil verifikasi. Siapa yang menunjuk surveyor tersebut diatur dalam Dirjen Minerba," jelasnya.
Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.
Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.
"Kedua, HPM bijih nikel menurut Permen ini ditetapkan sebagai harga batas bawah (floor price). Transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%," ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).
Rida melanjutkan, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM ini. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).
"Kemudian formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Sementara di lapangan melakukan verifikasi kualitas dan kuntitasnya wajib dilakukan surveyor yang wajib menerbitkan laporan hasil verifikasi. Siapa yang menunjuk surveyor tersebut diatur dalam Dirjen Minerba," jelasnya.
Lihat Juga :