Anak Buahnya Kena OTT, Menhub Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 13 April 2023 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Ke depan, Menhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” tutur Menhub.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok (Jawa Barat), 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dia menyampaikan bahwa 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Pihak pemberi di antaranya Dion Renato Sugiarto (Direktur PT IPA/Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT DF/Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023) dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” tutur Menhub.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok (Jawa Barat), 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dia menyampaikan bahwa 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Pihak pemberi di antaranya Dion Renato Sugiarto (Direktur PT IPA/Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT DF/Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023) dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
Lihat Juga :