Anak Buahnya Kena OTT, Menhub Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 13 April 2023 - 16:02 WIB
loading...
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf atas jajarannya yang terkena OTT KPK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan yang tersangkut kasus korupsi proyek perkeretaapian. Menhub menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada proses hukum yang ada.
Baca juga: Cek Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Menhub: Esensi Mudik Kali Ini Waspadai Lonjakan Volume
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Menhub, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Menhub menjelaskan, tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub.
Baca juga: Cek Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Menhub: Esensi Mudik Kali Ini Waspadai Lonjakan Volume
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Menhub, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Menhub menjelaskan, tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub.
Lihat Juga :