Terjawab Sudah Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar ke Aprindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) buka suara ihwal belum dibayarnya utang rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) selama 1,5 tahun yang besarnya mencapai Rp344 miliar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak?
Pasalnya, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini.
"Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.
Agar masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejakaaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya segera dikeluarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Aprindo mengaku belum menerima pelunasan utang rafaksi minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Padahal, seluruh peritel yang menjadi anggota Aprindo sudah menjalankan perintah Kemendag untuk menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya beriktikad mogok pengadaan minyak goreng premium jika kewajiban pemerintah itu tidak segera dilaksanakan.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beriktikad untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy.
Lihat Juga: Curi Perhatian Ratusan Investor, 4 Startup Finalis Grab Ventures Velocity Ikuti Coaching Intensif
Baca Juga
Pasalnya, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini.
"Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.
Agar masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejakaaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya segera dikeluarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Aprindo mengaku belum menerima pelunasan utang rafaksi minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Padahal, seluruh peritel yang menjadi anggota Aprindo sudah menjalankan perintah Kemendag untuk menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya beriktikad mogok pengadaan minyak goreng premium jika kewajiban pemerintah itu tidak segera dilaksanakan.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beriktikad untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy.
Lihat Juga: Curi Perhatian Ratusan Investor, 4 Startup Finalis Grab Ventures Velocity Ikuti Coaching Intensif
(uka)