Terjawab Sudah Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar ke Aprindo
Jum'at, 14 April 2023 - 15:08 WIB
loading...
Kemendag buka suara soal utang rafaksi minyak goreng ke Aprindo. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) buka suara ihwal belum dibayarnya utang rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) selama 1,5 tahun yang besarnya mencapai Rp344 miliar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak?
Baca juga: Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
Pasalnya, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini.
Baca juga: Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
Pasalnya, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini.
Lihat Juga :