Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 28 April 2023
Jum'at, 14 April 2023 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Perlu dipahami, ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. "Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik atau e-Form," tegas Hatta.
Baca Juga: AS dan Indonesia Teken Kesepakatan Infrastruktur dan Keuangan Rp10,2 Triliun
Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.
Dia juga menegaskan terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK. "Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan," pungkas Hatta.
Baca Juga: AS dan Indonesia Teken Kesepakatan Infrastruktur dan Keuangan Rp10,2 Triliun
Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.
Dia juga menegaskan terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK. "Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan," pungkas Hatta.
(nng)
Lihat Juga :