Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 28 April 2023

Jum'at, 14 April 2023 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Perlu dipahami, ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. "Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik atau e-Form," tegas Hatta.

Baca Juga: AS dan Indonesia Teken Kesepakatan Infrastruktur dan Keuangan Rp10,2 Triliun

Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

Dia juga menegaskan terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK. "Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan," pungkas Hatta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved