Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 28 April 2023

Jum'at, 14 April 2023 - 16:34 WIB
loading...
Sri Mulyani Terbitkan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal impor di Bea Cukai. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau deklarasi asal barang (DAB). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.

Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19. "Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti," ujar Hatta di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Dahsyatnya Ekonomi Digital ASEAN, GMV: Rp3.000 Triliun

Dia mengatakan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved