Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 28 April 2023
Jum'at, 14 April 2023 - 16:34 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal impor di Bea Cukai. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau deklarasi asal barang (DAB). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.
Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19. "Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti," ujar Hatta di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Dahsyatnya Ekonomi Digital ASEAN, GMV: Rp3.000 Triliun
Dia mengatakan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19. "Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti," ujar Hatta di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Dahsyatnya Ekonomi Digital ASEAN, GMV: Rp3.000 Triliun
Dia mengatakan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Lihat Juga :