Intip Beragam Inovasi Layanan Taspen Bagi ASN, Pensiunan dan Pejabat Negara
Jum'at, 14 April 2023 - 18:39 WIB
loading...
Selama 60 tahun, Taspen telah menjadi bagian dari sejarah panjang abdi negara di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Asuransi Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kontribusinya kepada negara. Selama 60 tahun, Taspen telah menjadi bagian dari sejarah panjang abdi negara di Indonesia dengan menyelenggarakan Program Asuransi Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Baca Juga: Sabet Indonesia Digital Innovation Award 2023, Intip Implementasi Digital Layanan Taspen
Tidak hanya itu, Taspen memperoleh kepercayaan dari Pemerintah untuk melaksanakan pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua ASN secara nasional. Hingga kini, seiring dengan beragam perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, Taspen berupaya aktif untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif, Pensiunan ASN dan Pejabat Negara melalui beragam inovasi layanan dan program manfaat secara digital.
“Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kontribusinya kepada Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sehingga dapat memaksimalkan kinerja dan juga penyampaian gagasan dan aksi nyata guna perkembangan dan kemajuan negara Indonesia," ujar Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Resmi Gandeng MNC Bank, Taspen Berharap Bisa Tekan Pinjol Ilegal yang Jerat Pensiunan
"Ke depan, dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan program asuransi sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan melalui berbagai macam inovasi," sambungnya.
Pada tahun 2004, untuk memberikan manfaat dan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan stakeholders secara profesional dan akuntabel dengan berlandaskan integritas dan etika yang tinggi, Taspen telah menerapkan sistem pelayanan 1 jam untuk pemrosesan pembayaran klaim peserta sejak dokumen diterima secara lengkap.
Kemudian sejak tahun 2014, Taspen dipercaya oleh Pemerintah untuk mengelola Program Asuransi Sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Juli 2015.
Baca Juga: Sabet Indonesia Digital Innovation Award 2023, Intip Implementasi Digital Layanan Taspen
Tidak hanya itu, Taspen memperoleh kepercayaan dari Pemerintah untuk melaksanakan pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua ASN secara nasional. Hingga kini, seiring dengan beragam perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, Taspen berupaya aktif untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif, Pensiunan ASN dan Pejabat Negara melalui beragam inovasi layanan dan program manfaat secara digital.
“Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kontribusinya kepada Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sehingga dapat memaksimalkan kinerja dan juga penyampaian gagasan dan aksi nyata guna perkembangan dan kemajuan negara Indonesia," ujar Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Resmi Gandeng MNC Bank, Taspen Berharap Bisa Tekan Pinjol Ilegal yang Jerat Pensiunan
"Ke depan, dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan program asuransi sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan melalui berbagai macam inovasi," sambungnya.
Pada tahun 2004, untuk memberikan manfaat dan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan stakeholders secara profesional dan akuntabel dengan berlandaskan integritas dan etika yang tinggi, Taspen telah menerapkan sistem pelayanan 1 jam untuk pemrosesan pembayaran klaim peserta sejak dokumen diterima secara lengkap.
Kemudian sejak tahun 2014, Taspen dipercaya oleh Pemerintah untuk mengelola Program Asuransi Sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Juli 2015.
Lihat Juga :