9 Usulan Stimulus SKK Migas Demi Selamatkan Bisnis Hulu Migas

Selasa, 28 April 2020 - 22:56 WIB
loading...
9 Usulan Stimulus SKK...
SKK Migas meminta pemerintah memberikan stimulus bagi industri migas, dimana ada sembilan stimulus yang diusulkan demi menyelamatkan bisnis hulu migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis produksi minyak akan bangkit. Seperti diketahui wabah covid-19 di dunia membuat permintaan minyak menurun yang berimbas pada pengurangan produksi minyak.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan produksi minyak akan kembali pulih pada tahun 2021 dikarenakan dengan adanya temuan vaksin corona yang siap dipakai manusia akan membuat ekonomi seluruh dunia bisa pulih. "Ketika barang langka atau jumlahnya sedikit di pasaran, maka harga akan mengalami kenaikan. Tapi saya melihat 2020 ke 2021 itu masih ada decline, 2022 mulai pick-up dan bangkit," ujar Dwi di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sementara itu Ia meminta pemerintah memberikan stimulus bagi industri migas, dimana ada sembilan stimulus bisa diberikan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional. "Usulan kebijakan untuk menghadapi situasi penuh tekanan ini telah dan terus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Sambung dia menerangkan yang menjadi usulan pertama yakni penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). "Kegiatan ini digunakan untuk menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitaspenunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di WK," terangnya.

Lalu stimulys kedua mengenai, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Pasalnya usulan ini telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait usulan pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

"Estimasi dampak usulan insentif ini akan menjaga corporate and divident tax rate berkisar 40 - 48% dengan skema cost recovery. Sementara itu, untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25%. Sekarang masih membutuhkan dukungan dari Kemenkeu," jelas Dwi.

Lalu stimulus ketiga yakni penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No.81/2015 tentan Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Nantinya, usulan insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini akan memperbaiki cashflow kontraktor. "Revisi PP terkait PPN LNG telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tanda tangan Menkeu," katanya.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi. Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar USD0,22 per MMBtu. Dwi mengatakan sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung dengan mendapatkan manfaat adalah WK eksploitasi. Agar stimulus ini berdampak pada 4% - 12% dari pendapatan kotor (Gross Split) dan 4% untuk biaya yang dalam PSC Cost Recovery.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Dwi mengatakan skema ini akan berdampak kepada semua WK. Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Dwi berharap semua WK mendapatkan dampak dari stimulus ini.

Terakhir, Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)