Dituding Dalang Pemberhentian 3 Pegawai Avsec Terkait Habib Bahar, Fiki Satari: Salah Alamat!
Rabu, 19 April 2023 - 22:40 WIB
loading...
Staf Khusus MenkopUKm Fiki Satari saat menjelaskan masalah pemberhentian 3 pegawai avsec terkait Habib Bahar di program Konspirasi Prabu Official iNews. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Fiki Satari menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait pemberhentian tiga petugas aviation security (avsec) tidak sesuai dengan kenyataan. Penegasan itu dia sampaikan melalui program Konspirasi Prabu Official iNews (19/4/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Pemecatan Tiga Petugas Avsec AP II Berlebihan
Fiki menerangkan, terdapat dua faktor yang melandasi tudingan tersebut tidak benar. Pertama, dari segi kronologi. Fiki sendiri baru mengetahui adanya pemecatan ketika informasi tersebut beredar di masyarakat, yakni pada 31 Maret. Sementara, manajemen sudah melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai pada 30 Maret.
“Jadi saya pun tahu dari sosial media. Ketika saya tanya ke manajemen, mereka konfirmasi dan menjelaskan kronologisnya. Petugas Avsec melakukan penjemputan pada Habib Bahar pada 3 Maret dan pemecatan dilakukan pada 30 Maret,” ujar Fiki Satari.
Kedua, Fiki menjelaskan dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan hukuman atau melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai tersebut. Stafsus yang sekaligus menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura II tersebut mengatakan, tugasnya sebagai komisaris hanya memberikan saran dan mengawasi direksi dalam melakukan manajerial.
“Artinya saya tidak punya wewenang untuk melakukan hal-hal teknis,” imbuhnya.
Selain itu, Fiki pun menolak diksi “pemecatan” terhadap tiga petugas avsec yang beredar di sosial media. Ia mengatakan petugas tersebut dikembalikan kepada penyedia jasa karena berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Pemecatan Tiga Petugas Avsec AP II Berlebihan
Fiki menerangkan, terdapat dua faktor yang melandasi tudingan tersebut tidak benar. Pertama, dari segi kronologi. Fiki sendiri baru mengetahui adanya pemecatan ketika informasi tersebut beredar di masyarakat, yakni pada 31 Maret. Sementara, manajemen sudah melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai pada 30 Maret.
“Jadi saya pun tahu dari sosial media. Ketika saya tanya ke manajemen, mereka konfirmasi dan menjelaskan kronologisnya. Petugas Avsec melakukan penjemputan pada Habib Bahar pada 3 Maret dan pemecatan dilakukan pada 30 Maret,” ujar Fiki Satari.
Kedua, Fiki menjelaskan dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan hukuman atau melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai tersebut. Stafsus yang sekaligus menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura II tersebut mengatakan, tugasnya sebagai komisaris hanya memberikan saran dan mengawasi direksi dalam melakukan manajerial.
“Artinya saya tidak punya wewenang untuk melakukan hal-hal teknis,” imbuhnya.
Selain itu, Fiki pun menolak diksi “pemecatan” terhadap tiga petugas avsec yang beredar di sosial media. Ia mengatakan petugas tersebut dikembalikan kepada penyedia jasa karena berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.
Lihat Juga :