Sejarah THR Lebaran di Indonesia, Ini Asal Mula dan Aturannya

Kamis, 20 April 2023 - 11:24 WIB
loading...
Sejarah THR Lebaran...
Sejarah THR Lebaran di Indonesia menjadi sebuah pembahasan menarik untuk diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sejarah THR Lebaran di Indonesia menjadi sebuah pembahasan menarik untuk diketahui. Tak hanya ketupat atau kue kering, momen Hari Raya Idulfitri juga cukup lekat kaitannya dengan istilah THR.

Pada pengertiannya sendiri, THR merupakan akronim dari Tunjangan Hari Raya. Biasanya, THR ini diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datangnya hari Lebaran.

Baca juga: Selalu Ditunggu Saat Lebaran, Ini Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR Lebaran di Indonesia

Tak hanya muncul begitu saja, istilah THR di Indonesia ternyata berawal sejak tahun 1950. Mengutip laman Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), kebijakan pemberian THR saat itu diawali oleh era kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

Singkatnya, THR ini menjadi salah satu program kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS. Kala itu, pemberian THR biasa dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadan.

Adapun untuk besarannya adalah sekitar Rp125-Rp200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai. Saat itu, pemberian THR hanya diperuntukan bagi PNS saja, sehingga memunculkan banyak pro dan kontra.

Pada akhirnya, kaum buruh pun melakukan protes menerima keadaan tersebut. Dengan aksi demonstrasi yang dilakukan, mereka menuntut keadilan pemerintah terkait pemberian THR.

Aksi tersebut lantas dilanjutkan dengan mogok kerja pada 13 Februari 1952. Sayangnya, bentuk protes tersebut tidak menghasilkan keputusan yang mereka inginkan.

Barulah sekitar tahun 1994, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Kebijakan tersebut menjadi cikal bakal pemberian THR kepada para pekerja atau pegawai sampai saat ini. Pada tahun 2016, muncul revisi pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Perubahan yang terjadi adalah pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Baca juga: Mengupas Sejarah THR di Indonesia, Sempat Heboh di Awal Kehadirannya

Aturan Pemberian THR

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan pada pasal 3 terkait pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah.

Sekadar informasi, upah 1 bulan yang dimaksud adalah gaji tanpa tunjangan atau upah bersih/gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Selain itu, pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang bandel saat pemberian THR kepada karyawannya. Dalam hal ini, mereka terancam denda 5 persen dari total THR keagamaan apabila terlambat membayarkannya.

Itulah ulasan mengenai sejarah dan aturan pemberian THR Lebaran di Indonesia.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Hampir 40% Kendaraan...
Hampir 40% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini
Purbaya Tak Gelar Open...
Purbaya Tak Gelar Open House saat Lebaran: Saya Ngirit
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Presiden di Istana Merdeka
Rekomendasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved