Jasa Marga Ramal Bakal Ada Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang 2, Catat Tanggalnya
Rabu, 26 April 2023 - 16:37 WIB
loading...
Jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek tersebut baru mencapai 30,45% dari prediksi arus balik sebesar 1,6 juta kendaraan pada periode H+1 sampai dengan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi bakal ada puncak arus balik Lebaran 2023 gelombang ke 2 bakal terjadi pada Minggu-Senin, 30 April-1 Mei 2023. Hal itu diperkirakan karena terdapat long weekend dari adanya tanggal merah 1 Mei yang jatuh pada hari Senin.
Baca Juga: Jasamarga Catat 214 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta, Arus Balik Meningkat 29%
Corporate Communication and Community Development Group Head, Jasa Marga Lisye Octaviana menambahkan, jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek tersebut baru mencapai 30,45% dari prediksi arus balik sebesar 1,6 juta kendaraan pada periode H+1 sampai dengan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Untuk melayani masih tingginya volume kendaraan pada arus balik, maka Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan rencana rekayasa lalu lintas dan pengaturan lalu lintas angkutan barang yang telah diperpanjang jadwal pelaksanaannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri," ujar Lisye dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Lalu Lintas Kembali Normal, One Way di Jalan Tol Berakhir
Baca Juga: Jasamarga Catat 214 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta, Arus Balik Meningkat 29%
Corporate Communication and Community Development Group Head, Jasa Marga Lisye Octaviana menambahkan, jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek tersebut baru mencapai 30,45% dari prediksi arus balik sebesar 1,6 juta kendaraan pada periode H+1 sampai dengan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Untuk melayani masih tingginya volume kendaraan pada arus balik, maka Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan rencana rekayasa lalu lintas dan pengaturan lalu lintas angkutan barang yang telah diperpanjang jadwal pelaksanaannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri," ujar Lisye dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Lalu Lintas Kembali Normal, One Way di Jalan Tol Berakhir
Lihat Juga :