Jual Rokok ke Korea Utara, Perusahaan Raksasa Inggris Ini Diganjar Sanksi Rp9,3 Triliun

Kamis, 27 April 2023 - 07:16 WIB
loading...
Jual Rokok ke Korea...
British American Tobacco (BAT) harus membayar denda setara Rp9,3 triliun ditambah bunga kepada otoritas AS setelah anak perusahaan mengaku menjual rokok ke Korea Utara (Korut). Foto/Dok Reuters
A A A
LONDON - British American Tobacco (BAT) harus membayar denda sebesar USD635 juta atau setara Rp9,3 triliun (Kurs Rp14.776/USD) ditambah bunga kepada otoritas AS (Amerika Serikat) setelah anak perusahaan mengaku menjual rokok ke Korea Utara (Korut) . Hal itu ternyata melanggar sanksi, hingga membuat perusahaan multinasional yang menghasilkan berbagai produk Rokok dan non-rokok asal Inggris itu diganjar denda.



Pihak berwenang AS mengatakan, aktivitas BAT di Korea Utara terjadi antara periode 2007 dan 2017. Kepala BAT Jack Bowles mengatakan, "kami sangat menyesalkan kesalahan itu".

AS sendiri seperti diketahui telah memberlakukan sanksi berat terhadap Korea Utara atas kegiatan rudal nuklir dan balistiknya. Penyelesaian kasus ini dilakukan antara BAT dan Departemen Kehakiman Amerika (DOJ) dan Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.



BAT seperti diketahui merupakan salah satu perusahaan multinasional tembakau terbesar di dunia dan salah satu dari 10 perusahaan terbesar di Inggris. Ia memiliki brand rokok terkenal termasuk Lucky Strike, Dunhill dan Pall Mall.

Dalam sebuah pernyataan dari perusahaan, BAT mengatakan telah menandatangani "perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan DOJ dan perjanjian penyelesaian sipil dengan OFAC, dan anak perusahaan BAT tidak langsung di Singapura telah menandatangani perjanjian pembelaan dengan DOJ".

Selain itu DOJ juga menerangkan, BAT telah bersekongkol untuk menipu lembaga keuangan agar mereka memproses transaksi atas nama entitas Korea Utara.

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat. Tahun lalu AS berusaha membuat Dewan Keamanan PBB melarang ekspor tembakau ke Korea Utara, tetapi ini diveto oleh Rusia dan China.

Pada briefing pada hari Selasa, asisten Jaksa Agung DOJ Matthew Olsen mengatakan penyelesaian itu adalah "puncak dari penyelidikan yang berjalan lama". Ia menggambarkannya sebagai "hukuman sanksi Korea Utara terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman".

Dia mengatakan, bahwa BAT terlibat dalam "skema rumit untuk menghindari sanksi AS dan menjual produk tembakau ke Korea Utara" melalui anak perusahaan.

"Antara 2007 dan 2017, perusahaan-perusahaan pihak ketiga ini menjual produk tembakau ke Korea Utara dan menerima sekitar USD428 juta," jelasnya.

Tuduhan kriminal juga terungkap terhadap bankir Korea Utara Sim Hyon-Sop (39 tahun) dan fasilitator China Qin Guoming (60 tahun) serta Han Linlin, 41 karena memfasilitasi penjualan tembakau ke Korea Utara.

Hadiah USD5 juta diberikan untuk setiap informasi yang mengarah pada penangkapan atau sanksi terhadap Sim, dan hadiah USD500.000 untuk masing-masing dari dua tersangka lainnya.

Mereka dituduh membeli tembakau daun untuk pembuat rokok milik negara Korea Utara dan memalsukan dokumen untuk mengelabui bank-bank AS agar memproses transaksi senilai USD74 juta. Pabrikan Korea Utara, termasuk yang dimiliki oleh militer, menghasilkan sekitar USD700 juta berkat kesepakatan ini.

Pyongyang sendiri selama bertahun-tahun menghadapi beberapa putaran sanksi keras sebagai tanggapan atas peluncuran rudal balistik dan uji coba nuklirnya. Namun, itu tidak menghalangi Kim untuk terus mengembangkan program senjata negara itu.

Sebagai informasi British American Tobacco adalah raksasa perusahaan rokok dan telah menjalin kerjasama ke berbagai dunia, salah satunya di Indonesia. BAT akhirnya resmi mengambil alih 85% saham pengendali di perusahaan rokok terbesar kedua di Indonesia, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dari PT Rajawali Corpora dan para pemegang saham lainnya dengan harga USD494 juta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)