Harga Terkendali, DMO Minyak Goreng Dipangkas jadi 300.000 Ton per Bulan

Kamis, 27 April 2023 - 14:40 WIB
loading...
Harga Terkendali, DMO Minyak Goreng Dipangkas jadi 300.000 Ton per Bulan
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan (tiga kiri), dalam Media Briefing di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng akan dikurangi dari sebelumnya 450.000 ton menjadi 300.000 ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300.000 ton per bulan (seperti di awal),” ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag), Kasan, dalam Media Briefing di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Adapun dasarnya merujuk kepada kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 82/2022 lalu.



Menurut Kasan, kebijakan tersebut juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, aturan pengurangan DMO dari 450.000 ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan yang lalu.

"Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," paparnya.

Adapun alasan lainnya karena pemerintah melihat bahwa kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita juga baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.

Bahkan, harga Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit pun relatif stabil yang mana hanya mencapai Rp2.000 per kilogram (kg). "Untuk itu, kondisi ini cocok jika kita menurunkan produksi Minyakita," tukasnya.



Dia menilai, jika kebijakan ini ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali menggunakan hak ekspornya, sebab sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.

"Kami berharap minyak goreng rakyat atau Minyakita ini ke depannya akan tetap stabil dan juga terjangkau, serta pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," pungkas Kasan.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)