Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang

Senin, 17 April 2023 - 16:38 WIB
loading...
Perkara Utang Minyak...
Kemendag dan Aprindo belum menemui titik terang soal utang minyak goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menegaskan telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) perihal utang rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng senilai Rp344 miliar. Kemendag juga tidak ingin iktikad Aprindo untuk mogok pengadaan minyak goreng premiun terlaksana.



"Ada, udah komunikasi, ada koordinasi tapi belum diupdate ke teman-teman," ucap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, saat dikonfirmasi awak media di Tangerang, Senin (17/4/2023).

Lanjut lebih dia mengatakan, komunikasi dengan Aprindo penting dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih sebentar lagi akan Lebaran.

Untuk itu, Jerry menekankan pihaknya akan mengajak Aprindo untuk duduk bersama membahas permasalahan ini lebih lanjut. Meskipun akan terpotong libur Lebaran, namun ia menegaskan tetap akan dijadwalkan.

"Ini kan menyangkut Lebaran dan kepotong libur. Nanti setelah itu ada komunikasi lagi. Intinya saya yakin Aprindo dan Kemendag akan duduk bersama," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi mengaku belum menerima panggilan telepon dari pihak Kementerian Perdagangan ihwal negosiasi pembatalan niat Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel.

"Setahu saya, belum ada (pihak Kementerian Perdagangan) yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui respons (Kementerian Perdagangan) via media. Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut," kata Setiyadi saat dihubungi.

Padahal, pada Jumat lalu (14/4/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung untuk menjelaskan progres rafaksi dan meminta aksi mogoknya dibatalkan.

Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak? Menurut Isy ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6 sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)