Pajak Properti di Singapura Capai 60% untuk Warga Asing, Tertinggi di Dunia

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Hong Kong saat ini mengenakan bea materai 30% yang masih tinggi bagi pembeli properti khusus warga negara asing. Akan tetapi jika pemilik rumah menjadi penduduk tetap di kemudian hari, sebagian besar dana tersebut dapat dikembalikan, berkat upaya Hong Kong untuk menarik sumber daya.

Meskipun ada peningkatan pajak, tidak semua orang pesimis bahwa bakal berdampak terhadap daya tarik Singapura kepada pembeli asing. Tarif pajak yang tinggi "dapat memperlambat hiruk-pikuk untuk memindahkan uang ke Singapura, tetapi mungkin tidak sebanyak yang Anda perkirakan," ucap Chang Shu, kepala ekonom Asia Bloomberg Economics.

"Permintaan untuk diversifikasi aset tetap kuat, dan Singapura masih menjadi tujuan utama di Asia," bebernya.

Hal itu terbukti seberapa baik pasar perumahan Singapura yang tetap tinggi peminat dengan masuknya banyak uang ke sektor real estat. Namun hal itu menyebabkan kekhawatiran bahwa langkah untuk membuat hunian terjangkau bagi penduduk setempat, mungkin mengecewakan orang asing yang ingin mengambil properti di Singapura.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)