Terungkap, Korupsi di Waskita Karya Sudah Sejak 2016
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk tengah menjadi sorotan terkait kasus korupsi yang menjerat sang Direktur Utama (Dirut) dan sejumlah direksi. Namun, tindak pidana korupsi di tubuh perseroan negara itu rupanya sudah lama terjadi.
Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut praktik korupsi di internal emiten berkode saham WSKT itu sudah terjadi sejak tahun 2016 silam.
Awal mula korupsi terjadi di anak usaha Waskita Karya, yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menurut Erick, perkara hukum saat itu terkait dengan penyalahgunaan penerbitan obligasi atau bond.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," beber Erick saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Dia menyampaikan, kasus tersebut memang sudah teridentifikasi dan ditangani pihak penegak hukum. Namun, praktik melanggar hukum itu terus terjadi hingga menyeret sejumlah nama petinggi Waskita Karya yang masih menjabat dan eks pejabat menjadi tersangka.
Antara lain Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dan Direktur Operasi II, Bambang Rianto. Kemudian, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020.
Selain itu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022.
Status tersangka tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita dan Waskita Beton Precast.
Erick pun memastikan kasus tersebut terus diusut oleh Kejagung. Dia juga masih menunggu proses hukum tersebut sebelum memutuskan memberhentikan Destiawan dari jabatan Dirut.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu Kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada Kejaksaan, karena track record-nya kan sudah ada antara kita dengan Kejaksaan," tuturnya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut praktik korupsi di internal emiten berkode saham WSKT itu sudah terjadi sejak tahun 2016 silam.
Awal mula korupsi terjadi di anak usaha Waskita Karya, yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menurut Erick, perkara hukum saat itu terkait dengan penyalahgunaan penerbitan obligasi atau bond.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," beber Erick saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Dia menyampaikan, kasus tersebut memang sudah teridentifikasi dan ditangani pihak penegak hukum. Namun, praktik melanggar hukum itu terus terjadi hingga menyeret sejumlah nama petinggi Waskita Karya yang masih menjabat dan eks pejabat menjadi tersangka.
Antara lain Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dan Direktur Operasi II, Bambang Rianto. Kemudian, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020.
Selain itu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022.
Status tersangka tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita dan Waskita Beton Precast.
Baca Juga
Erick pun memastikan kasus tersebut terus diusut oleh Kejagung. Dia juga masih menunggu proses hukum tersebut sebelum memutuskan memberhentikan Destiawan dari jabatan Dirut.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu Kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada Kejaksaan, karena track record-nya kan sudah ada antara kita dengan Kejaksaan," tuturnya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
(ind)