Mendag Absen Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Aprindo Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:53 WIB
loading...
Mendag Absen Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Aprindo Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
Mendag Zulhas tak hadiri pembahasan utang minyak goreng dengan Aprindo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkara utang rafakasi minyak goreng Rp344 miliar tampaknya masih akan berkepanjangan. Pasalnya, saat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghadiri panggilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas utang tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ), notabene pihak yang paling menentukan atas permasalahan itu, justru tak ada.



Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mempertanyakan ketidakhadiran Mendag. Padahal dia berharap bisa bertemu dengan Mendag Zulhas agar bisa mendapat penjelasan dari pimpinan Kemendag itu.

Menurut Roy, yang hadir dalam pertemuan itu hanyalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan, Direktur Binausaha & Logistik Kemendag, dan Staf Khusus Kemendag.

"Tadi pertemuannya dengan Dirjen PDN, BK Perdag Pak Kasan, Stafsus Kementerian Perdagangan dan ada Direktur Binausaha & Logistik. Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat ini itu," ujar Roy kepada awak media usai menghadiri undangan Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Meski Mendag Zulhas tak hadir, Aprindo tetap berprasangka baik. Menurut pengusaha ritel itu, Mendag Zulhas tak hadir karena ada urusan yang lebih penting dan tidak bisa ditinggalkan.

"Kenapa Pak Zulhas enggak ikut, nah itu dia sayangnya. Mungkin Pak Mendag ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, makanya beliau tidak ikut. Kita positif thinking aja," ucap Roy.

Poin penting yang dibahas dalam pertemuan Aprindo dengan Kemendag tadi, yakni tiga opsi jika rafaksi tidak segera dilunasi. Opsi pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng.



Opsi kedua memotong tagihan dari produsen. Kemudian opsi ketiga menempuh jalur hukum.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)