Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan
Mendag Zulhas mengatakan bahwa utang minyak goreng ke Aprindo perlu payung hukum. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) tampak bingung saat disinggung soal utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang terus ditagih oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ia pun sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini, sebab ia mengaggap Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.



"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

"Utang Rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, Pak," tanya wartawan.

Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng. Dia mengungkapkan bahwa Permendag No. 3 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau Kemendag enggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.

Mendag Zulhas menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum yang baru.

"Jadi kami mau bayar, tapi permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya.

Oleh karena itu, Mendag Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)