Cegah Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi dan Reasuransi

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:25 WIB
loading...
Cegah Investasi Berisiko,...
OJK menerbitkan aturan soal asuransi dan reasuransi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Kedua aturan baru itu diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Aturan pertama adalah POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Lalu POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Baca Juga: Terungkap, Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Bawah Pengawasan OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penerbitan kedua POJK dilatarbelakangi pertimbangan terkait ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI), dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

"Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan," kata Aman melalui siaran pers, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, sambung Aman, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

Dimana secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.

"Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi," pungkasnya.

Baca Juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.

"Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved