Sinarmas MSIG Life Komitmen Terus Meningkatkan Praktik Asuransi yang Baik
Jum'at, 05 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Sinarmas MSIG Life terus berupaya meningkatkan praktik asuransi yang baik. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk ( Sinarmas MSIG Life ) terus berupaya meningkatkan praktik asuransi yang baik. Hal itu merespons tindak pidana yang dilakukan Swita Glorite Supit , mantan tenaga pemasar perusahaan yang kini telah menjalani hukuman atas perbuatannya.
Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi mengungkapkan perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari kasus tersebut. Dia meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Baca Juga: Hadir di Asian Banking & Finance Forum 2023, MNC Life Beberkan Peran Medsos bagi Produk Asuransi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.
Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman melalui pernyataan resmi, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi mengungkapkan perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari kasus tersebut. Dia meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Baca Juga: Hadir di Asian Banking & Finance Forum 2023, MNC Life Beberkan Peran Medsos bagi Produk Asuransi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.
Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman melalui pernyataan resmi, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Lihat Juga :