Cara dan Syarat Ronald Sinaga Bantu Vendor Tagih Utang BUMN Karya

Jum'at, 05 Mei 2023 - 17:53 WIB
loading...
Cara dan Syarat Ronald Sinaga Bantu Vendor Tagih Utang BUMN Karya
Ronald Sinaga merupakan penggiat media sosial yang terkenal dengan kritiknya terhadap BUMN. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Ronald Sinaga merupakan penggiat media sosial yang terkenal dengan kritiknya terhadap BUMN . Belakangan ini, kritik uniknya terkait pelunasan pembayaran proyek PT Waskita pun kembali viral. Dia berniat untuk membantu para vendor Waskita Karya .

Melalui akun instagram @brorondm, Ronald Sinaga mengunggah video yang berisikan informasi tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para vendor Waskita Karya yang term of payment-nya sudah melewati satu tahun.

Hal tersebut memperlihatkan bagiamana Ronald Sinaga akan sungguh-sungguh dalam menangani kasus BUMN Karya ini.


Cara dan Syarat Ronald Sinaga Membantu Vendor

Ronald Sinaga meminta para vendor yang term of payment nya sudah melewati satu tahun untuk mengirimkan beberapa data yang dapat menjadi bukti nanti, di antaranya yaitu:

- PO, Purchase Order (bukti pemesanan barang dari supplier oleh konsumen)
- SPK, Sistem Pendukung Keputusan (dokumen yang dipakai untuk memberikan perintah kepada pihak tertentu)
- Invoice (Tagihan atau faktur yang berisi perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang)
- Faktur pajak yang telah diterbitkan
- BAST, Berita Acara Serah Terima (Dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa)



Data-data tersebut nantinya dikirimkan melalui email korbanbumnkarya@gmail.com sesegera mungkin lantaran nantinya akan langsung ditindaklanjuti.

Ronald juga mengungkapkan bahwa dirinya dan para tim advokat telah siap untuk bekerja demi memperoleh hak-hak para vendor yang menjadi korban.

Tidak hanya itu, nantinya proses penuntutan ini juga tidak diberlakukan biaya sepeserpun bagi para vendor yang menjadi korban. Semuanya akan ditanggung oleh Ronald dan tim advokatnya.

Hal tersebut dilakukan Ronald setelah melakukan himbauan bagi para kontraktor infrastruktur yang merasa dirugikan untuk mengambil sikap demi menuntaskan kasus BUMN Karya ini.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)