Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp78,5 Triliun hingga Maret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendapatan premi sektor asuransi selama periode Maret 2023 secara akumulasi mencapai Rp78,50 triliun. Jumlah tersebut terkontraksi alias menurun 1,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Senada, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK. Hal ini juga merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,11 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35% secara tahunan pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25% yoy dan 19,14%yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37%.
“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% secara tahunan, dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun,” tuturnya.
Lebih lanjut, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,81%.
Senada, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK. Hal ini juga merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,11 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35% secara tahunan pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25% yoy dan 19,14%yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37%.
“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% secara tahunan, dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun,” tuturnya.
Lebih lanjut, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,81%.
(ind)