Moratorium Izin Pinjol Baru Segera Dicabut, OJK: Tunggu SPRINT

Sabtu, 06 Mei 2023 - 09:47 WIB
loading...
Moratorium Izin Pinjol...
OJK berencana mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan fintech p2p lending alias pinjol. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) . Pencabutan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta mengatakan, pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.

“Semoga dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa dicabut. Kita usahakan di tahun ini. Bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” ujarnya dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!

Menurut dia, teknologi baru yang akan diluncurkan adalah Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT) yang saat ini tengah dalam tahap persiapan. Nantinya, sistem itu akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas usaha yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izinnya di OJK.

“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” bebernya.

Tris menegaskan, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, ungkap dia, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium mulai Februari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved