Lagi, OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong per April 2023

Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:58 WIB
loading...
Lagi, OJK Blokir 155...
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin alias bodong. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong. Temuan tersebut berdasarkan data hingga April 2023.

“SWI telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).

Menurut Friderica, OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal. Upaya tersebut guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” urainya.



Lebih lanjut, guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Friderica menambahkan, OJK juga akan mengakselerasi enforcement pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.



Antara lain melalui akselerasi implementasi program pemeriksaan tematik perjanjian baku dan validasi laporan penilaian sendiri pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami juga akan mengakselerasi respons penanganan terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai kanal layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif,” tandasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)