Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Erick Thohir Kerahkan BUMN Karya

Minggu, 07 Mei 2023 - 10:54 WIB
loading...
Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Erick Thohir Kerahkan BUMN Karya
Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih revitalisasi jalan rusak di Provinsi Lampung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir melakukan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih revitalisasi jalan rusak di Provinsi Lampung . Erick mengerahkan BUMN karya atas instruksi Jokowi saat bersama-sama meninjau kondisi jalan yang rusak.



Erick juga berkoordinasi dengan banyak kementerian teknis, Kementerian PUPR untuk melakukan perbaikan infrastruktur provinsi. Pemerintah pusat pun langsung menyiapkan anggaran strategis untuk perbaikan infrastruktur.

“Bapak Presiden menyiapkan dana Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan provinsi oleh pemerintah pusat dan sudah ada instruksi presiden,” kata Erick Thohir.



Seperti diketahui, Erick Thohir merupakan tokoh Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Putra daerah Lampung tersebut memuji atensi Jokowi terhadap infrastruktur Lampung.

“Dan ini sesuatu yang luar biasa dari Pak Jokowi,” ujar Erick yang juga putra daerah asal Lampung tersebut.

Eks Presiden Inter Milan tersebut menyampaikan BUMN berkolaborasi dengan Kementerian PUPR untuk menekan biaya logistik yang tinggi.

"BUMN sebagai agen pembangunan pun siap membantu Kementerian PUPR untuk menciptakan infrastruktur yang lebih baik guna mengurangi tingginya biaya logistik untuk pangan kita," kata Erick.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk melakukan stabilisasi harga bahan pokok dan ketersediaan rantai bahan pokok konsumsi masyarakat. "Tadi Bapak Presiden sampaikan, harga telur, cabai, bawang merah, bawang putih, sangat baik. Kuncinya, terletak pada ketersediaan pasokan," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)