Tugas Pokok dan Fungsi Menteri BUMN yang Wajib Diketahui

Senin, 08 Mei 2023 - 12:16 WIB
loading...
Tugas Pokok dan Fungsi...
Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Menteri BUMN adalah pejabat yang dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Menteri BUMN

Berikut adalah tugas dan fungsi Menteri BUMN :

1. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan BUMN agar efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

2. Menyusun rencana dan strategi pengembangan BUMN agar mampu bersaing secara global, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan laba yang maksimal.



3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional BUMN dan mengevaluasi kinerja manajemen BUMN.

4. Mendorong inovasi dan transformasi bisnis BUMN agar mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang cepat.

5. Meningkatkan kualitas SDM di BUMN agar mampu mengelola bisnis dengan baik, dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

6. Memperkuat kerja sama dan sinergi antara BUMN dan sektor swasta, baik dalam negeri maupun internasional.

7. Mengembangkan dan memperkuat kemitraan antar-BUMN, serta dengan pihak ketiga, dalam rangka memperkuat posisi BUMN di pasar global.

8. Memperkuat tata kelola BUMN, termasuk melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)