Tugas Pokok dan Fungsi Menteri BUMN yang Wajib Diketahui
Senin, 08 Mei 2023 - 12:16 WIB
loading...
Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Menteri BUMN adalah pejabat yang dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di Indonesia.
1. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan BUMN agar efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
2. Menyusun rencana dan strategi pengembangan BUMN agar mampu bersaing secara global, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan laba yang maksimal.
Baca Juga: Kenapa BUMN Sering Kalah Dengan Swasta?
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional BUMN dan mengevaluasi kinerja manajemen BUMN.
Tugas dan Fungsi Menteri BUMN
Berikut adalah tugas dan fungsi Menteri BUMN :1. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan BUMN agar efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
2. Menyusun rencana dan strategi pengembangan BUMN agar mampu bersaing secara global, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan laba yang maksimal.
Baca Juga: Kenapa BUMN Sering Kalah Dengan Swasta?
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional BUMN dan mengevaluasi kinerja manajemen BUMN.
Lihat Juga :