Anggota Komisi VII Minta Freeport dan PT Amman Disanksi Jika Tak Rampungkan Smelter
Senin, 08 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
Freeport dan PT Amman harus selesaikan smelternya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral untuk tidak lagi terlambat menyelesaikan pembangunan proyek smelter. Menurutnya, kedua perusahaan tambang terkemuka itu telah mendapatkan kebijakan relaksasi ekspor dari pemerintah, sehingga perlu mendapatkan pengawasan ketat untuk melanjutkan proyek smelternya.
Baca juga: Dinilai Plinplan soal Larangan Ekspor Mineral Mentah, Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM
Eddy mengungkapkan, dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral. Seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter.
“Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," jelas Eddy dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (8/5/2023).
Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat sehingga tidak boleh ada keterlambatan proyek.
Baca juga: Dinilai Plinplan soal Larangan Ekspor Mineral Mentah, Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM
Eddy mengungkapkan, dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral. Seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter.
“Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," jelas Eddy dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (8/5/2023).
Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat sehingga tidak boleh ada keterlambatan proyek.
Lihat Juga :