Dinilai Plinplan soal Larangan Ekspor Mineral Mentah, Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM
Rabu, 03 Mei 2023 - 12:35 WIB
loading...
Komisi VII bakal panggil Menteri ESDM soal perpanjangan ekspor tembaga Freeport. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Untuk mendapat kejelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), Komisi VII DPR akan memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini dinilai sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah masalah, termasuk mengenai rencana pemerintah menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut.
Baca juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Mulyanto, anggota Komisi VII, menyebut rencana pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi yang mencerminkan lemahnya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.
"Kebijakan pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," terang Mulyanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Mulyanto menilai pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan pemerintah ini menabrak UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.
Baca juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Mulyanto, anggota Komisi VII, menyebut rencana pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi yang mencerminkan lemahnya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.
"Kebijakan pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," terang Mulyanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Mulyanto menilai pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan pemerintah ini menabrak UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.
Lihat Juga :