Gempar Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Bakal Usut Tuntas

Selasa, 09 Mei 2023 - 12:29 WIB
loading...
Gempar Tidur Bareng...
Menaker Ida Fauziyah mendorong, para pekerja yang menjadi korban syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan untuk berani melapor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mendorong, para pekerja yang menjadi korban syarat staycation yang diminta petinggi perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati di beberapa perusahaan untuk berani melapor.



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Sehingga kepolisian akan menangani dalam aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," imbuhnya.

Menaker Ida juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)