Kasus Dapen Pelindo Seret 6 Tersangka, Erick Thohir: Tak Hanya Berantas, Tapi Perbaiki Sistem

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:16 WIB
loading...
Kasus Dapen Pelindo...
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penetapan tersangka bukan hanya memberantas korupsi di BUMN, namun juga memperbaiki sistem dan manajemen dana pensiun (dapen) di internal perseroan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negera atau BUMN Erick Thohir mengatakan penetapan tersangka bukan hanya memberantas korupsi di BUMN, namun juga memperbaiki sistem dan manajemen dana pensiun (dapen) di internal perseroan. Ditekankan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merupakan langkah 'bersih-bersih' mafia dari perusahaan pelat merah.

"Penetapan tersangka dana pensiun Pelindo bukan hanya untuk memberantas korupsi, tapi untuk terus memperbaiki sistem dan manajemen dan pensiun yang ada di BUMN," ujar Erick Thohir melalui akun Instagramnya, Rabu (10/5/2023).



Menurutnya, korupsi dapen BUMN hanya akan memberi dampak buruk bagi karyawan dan pensiunan perusahaan pelat merah. Perkara itu akan membuat hak-hak karyawan dan pensiunan hilang.

"Kami sangat-sangat peduli, sangat-sangat keberatan ketika kita bicara dana pensiun pun di korupsi. Jangan sampai nanti mereka pensiun hak-haknya tidak didapatkan, nah ini yang menjadi concern buat kita untuk memastikan hak-hak yang mereka dapat," katanya.

"Di mana BUMN sudah bermigrasi ke arah yang baik, BUMN sehat. Kalau sehat konteksnya juga berarti karyawan BUMN juga merupakan masa depan juga harus sehat," lanjut dia.



Sambung Erick Thohir mengungkapkan, komitmen 'bersih-bersih' BUMN bakal terus dilakukan. Dimana BUMN menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak penegak hukum lainnya terus ditingkatkan untuk memberantas segala bentuk tindakan melanggar hukum.

"Komitmen untuk 'bersih-bersih' BUMN terus kami lakukan. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk bersama terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan pidana korupsi," ucapnya.

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo 2013-2019. Adapun keenam tersangka yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai dengan 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019 Umar Samiaji.

Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)