Erick Thohir Ungkap Fakta Baru Kasus Dapen Pelindo, Terjadi Berulang Kali Sejak 2005
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan, fakta baru dari kasus dana pensiun (dapen) di internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Erick mengatakan, kasus dapen Pelindo sudah terjadi berulang kali sejak 2005 lalu.
"Kasus dana pensiun @pelindo telah terjadi berulang kali, bahkan sejak tahun 2005," ungkap Erick Thohir melalui akun Instagramnya, Rabu (10/5/2023).
Ditekankan olehnya, persoalan dapen BUMN menjadi perhatian serius Kementerian BUMN . Erick mengatakan hak daripada pensiunan harus diproteksi, bukannya dikorupsi.
"Ini yang menjadi perhatian kami untuk memastikan hak daripada pensiunan harus diproteksi, bukannya dikorupsi," ucapnya.
Erick menyampaikan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti nyata dalam menegakan komitmen bersih-bersih BUMN.
"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tercatat, ada 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Hal ini dikarenakan dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.
Sementara 35% BUMN lain mampu mengelola dana pensiunnya. Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, menyebut banyak para pensiunan BUMN yang bukan ahlinya justru dipercaya untuk mengelola dana pensiun perusahaan.
"Kasus dana pensiun @pelindo telah terjadi berulang kali, bahkan sejak tahun 2005," ungkap Erick Thohir melalui akun Instagramnya, Rabu (10/5/2023).
Ditekankan olehnya, persoalan dapen BUMN menjadi perhatian serius Kementerian BUMN . Erick mengatakan hak daripada pensiunan harus diproteksi, bukannya dikorupsi.
"Ini yang menjadi perhatian kami untuk memastikan hak daripada pensiunan harus diproteksi, bukannya dikorupsi," ucapnya.
Erick menyampaikan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti nyata dalam menegakan komitmen bersih-bersih BUMN.
"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tercatat, ada 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Hal ini dikarenakan dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.
Sementara 35% BUMN lain mampu mengelola dana pensiunnya. Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, menyebut banyak para pensiunan BUMN yang bukan ahlinya justru dipercaya untuk mengelola dana pensiun perusahaan.
(akr)