Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Insentifnya Rp4,2 Juta
Rabu, 10 Mei 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 3 Tahun Program Kartu Prakerja Telan Dana Rp59 Triliun, Manajemen Jamin Tak Ada Korupsi
Adapun hal yang menarik pada gelombang kali ini, bagi mereka yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp4,2 juta. Besaran insentif ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Apabila ingin mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 52:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Adapun hal yang menarik pada gelombang kali ini, bagi mereka yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp4,2 juta. Besaran insentif ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Apabila ingin mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 52:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
(akr)
Lihat Juga :