Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Rekomendasi KPPU Buat Kemendag
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
Menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada peritel yang tidak kunjung rampung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai rekomendasi untuk Kemendag. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada peritel yang tidak kunjung rampung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mempunyai rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini mengingat peritel sudah kecewa terhadap janji pemerintah, selain itu juga untuk mengurangi sentimen negatif di pasar.
Baca Juga: Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023
Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan mengatakan, Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers kemarin, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
Baca Juga: Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023
Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan mengatakan, Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers kemarin, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
Lihat Juga :