Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023

Senin, 08 Mei 2023 - 17:10 WIB
loading...
Kemendag Targetkan Utang...
Kemedang menargetkan utang rafaksi minyak goreng selesai sebelum Agustus 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan permasalahan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selesai sebelum Agustus 2023. Pemerintah juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus ini.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu dilakukan guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan rafaksi.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Jerry saat ditemui awak media di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (8/5/2023).



"Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," tambahnya.

Lebih lanjut Jerry menegaskan, mangkraknya pembayaran utang ini bukan karena ditahan oleh Kemendag melainkan pihaknya harus mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus.

Maka dari itu, dia meminta kepada Aprindo untuk mencabut opsi mogok jualan minyak goreng sembari menunggu hasil LO Kejagung.

"BPDPKS tentu akan bayar kalau pendapat hukum sudah keluar, kami juga tidak akan tinggal diam, cuma kami perlu berhati-hati," kata dia.



Sebelumnya, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut. Sementara, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak terkecuali mogok jual minyak goreng di 48.000 ritel di bawah naungan Aprindo.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan tersebut tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)