4 BUMN yang Mendapat Monopoli, dari Pertamina hingga BP Jamsostek

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56 WIB
loading...
4 BUMN yang Mendapat...
Sedikitnya ada empat BUMN yang diketahui mendapat monopoli dalam sistem perdagangannya. Salah satunya PT Pertamina. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada empat BUMN yang diketahui mendapat monopoli dalam sistem perdagangannya. Pemberian hak istimewa tersebut bersifat alami lantaran mereka menjadi satu-satunya penyedia produk atau layanan jasa tertentu.

BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang atau jasanya merupakan perusahaan yang menguasai hajat orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara. Lantas, perusahaan apa saja yang mendapat hak monopoli? berikut ulasannya.



Daftar BUMN yang mendapat monopoli dari pemerintah atas barang atau jasanya: (H2)

1. Pertamina

Pertamina merupakan salah satu perusahaan naungan Kementerian BUMN yang mendapatkan hak monopoli atas produknya. Hal itu dapat terjadi karena perusahaan ini didapuk sebagai satu-satunya penghasil energi nasional.

Dalam perkembangannya, kini Pertamina telah membawahi enam subholding yang bergerak di bidang energi. Beberapa diantaranya seperti Gas Subholding, Refinery and Petrochemical, serta Upstream Subholding.

2. PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN juga merupakan BUMN yang mendapat hak monopoli. Hal ini dapat terjadi lantaran PLN menjadi perusahaan yang menyumbang energi listrik terbesar di Indonesia.

Setiap tahunnya, bisnis dari perusahaan yang satu ini terus mengalami perkembangan. Hingga akhir tahun 2021, PLN mengelola sejumlah pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang mencapai 64.553 MW.


3. PDAM

Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam pendistribusian air bersih bagi masyarakat umum. Saat ini PDAM telah berkembang di setiap provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Dalam sejarahnya perusahaan ini telah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dengan sebutan Waterleiding. Namun dalam perkembangannya kini PDAM telah diawasi dan dimonitor oleh aparat eksekutif maupun legislatif daerah.

4. BP Jamsostek

BP Jamsostek juga termasuk dalam BUMN yang mendapatkan hak monopoli dari pemerintah pusat. Perusahaan ini bergerak dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sejak didirikan pada 15 Desember 1977, perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan yang cukup maju. Tercatat pada tahun 2016 lalu, BP Jamsostek pernah mendapatkan laba hingga Rp 20,19 triliun.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)