Abaikan Saran KPPU, Kemendag Nilai Perkara Utang Migor Rp344 M Tak Perlu Aturan Baru

Jum'at, 12 Mei 2023 - 08:56 WIB
loading...
Abaikan Saran KPPU,...
Kemendag menilai regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan dibuatnya aturan baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel modern dan produsen migor. Sebagaimana diketahui, utang tersebut mencapai Rp344 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, regulasi baru ataupun revisi aturan terkait pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan.

Pasalnya, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.

"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, walaupun nanti pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejagung menyebutkan nilai yang berbeda dengan versi peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, pihaknya akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.

"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," bebernya.

Baca juga: Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun

Namun, ihwal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, Isy bilang, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.

"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," tukasnya.

Sebelumnya, KPPU merekomendasikan Kemendag untuk menerbitkan regulasi baru guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Baca juga: Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Rekomendasi KPPU Buat Kemendag

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5).

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," tandasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Carlo Ancelotti: Real...
Carlo Ancelotti: Real Madrid Tak Butuh Pemain Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved