Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:19 WIB
loading...
Langgar Aturan, 2,5...
Kemendag memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. Foto/Dok Kemendag
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol (minol) yang melanggar ketentuan. Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi,” terang Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Baca: Mendag Optimis Resesi Singapura Tak Berdampak Signifikan pada Perdagangan )

Dia menjelaskan, garam himalaya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved