Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline 2023
Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:12 WIB
loading...
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu rumit dan mudah dipenuhi.
Pada pengertiannya, JHT merupakan akronim dari Jaminan Hari Tua . Program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin para pesertanya untuk mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat tetap, ataupun meninggal.
Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, perlu diperhatikan ketentuan serta segala persyaratan yang dibutuhkan. Pada prosesnya, pengajuan ini nantinya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca juga: Begini Cara Mudah Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO
-Masuk usia Pensiun 56 Tahun
-Masuk usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri dari perusahaan
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pada pengertiannya, JHT merupakan akronim dari Jaminan Hari Tua . Program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin para pesertanya untuk mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat tetap, ataupun meninggal.
Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, perlu diperhatikan ketentuan serta segala persyaratan yang dibutuhkan. Pada prosesnya, pengajuan ini nantinya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca juga: Begini Cara Mudah Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO
Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resminya, klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperhatikan kriteria berikut:-Masuk usia Pensiun 56 Tahun
-Masuk usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri dari perusahaan
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline
-Pertama, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan juga membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.Lihat Juga :