Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu rumit dan mudah dipenuhi.
Pada pengertiannya, JHT merupakan akronim dari Jaminan Hari Tua . Program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin para pesertanya untuk mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat tetap, ataupun meninggal.
Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, perlu diperhatikan ketentuan serta segala persyaratan yang dibutuhkan. Pada prosesnya, pengajuan ini nantinya bisa dilakukan secara online maupun offline.
-Masuk usia Pensiun 56 Tahun
-Masuk usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri dari perusahaan
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.
-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.
-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.
-Proses selesai, dan peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Pada pengertiannya, JHT merupakan akronim dari Jaminan Hari Tua . Program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin para pesertanya untuk mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat tetap, ataupun meninggal.
Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, perlu diperhatikan ketentuan serta segala persyaratan yang dibutuhkan. Pada prosesnya, pengajuan ini nantinya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resminya, klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperhatikan kriteria berikut:-Masuk usia Pensiun 56 Tahun
-Masuk usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri dari perusahaan
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline
-Pertama, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan juga membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.
-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.
-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.
-Proses selesai, dan peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.