Bayar Pinjaman KTA Tepat Waktu untuk Hindari Hal Ini

Senin, 15 Mei 2023 - 16:11 WIB
loading...
Bayar Pinjaman KTA Tepat...
Foto Ilustrasi: dok Unsplash
A A A
JAKARTA - Mengajukan pinjaman KTA memang salah satu cara untuk mendapatkan dana tambahan. Dana tambahan ini pun bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan, seperti pernikahan, liburan, hingga modal usaha. Apalagi KTA identik dengan prosesnya yang lebih mudah dan cepat

Namun jangan lupa juga kalau kamu harus membayar tepat waktu. Kalau kamu tidak menepatinya, maka akan ada konsekuensi yang tentu tidak baik untukmu. Apa saja konsekuensi tersebut? Simak ulasannya di bawah ini ya!

8 Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pinjaman KTA Tepat Waktu

Inilah berbagai konsekuensi yang akan kamu dapatkan jika tidak membayar cicilan KTA tepat waktu:

1. Membayar Denda

Setiap bank memang mempunyai kebijakan sendiri-sendiri untuk KTA. Namun umumnya, bank akan menerapkan denda kalau kamu tidak membayar cicilan hingga lewat jatuh tempo.

Besaran denda ini nilainya tidak sama, tergantung pada bank hingga jumlah pinjaman. Bagaimanapun juga, ada denda minimal yang harus kamu bayar saat cicilanmu terlambat.

Nah, kalau terlambat saja kamu harus membayar denda dengan jumlah tertentu, apalagi kalau cicilanmu macet, lebih rugi bukan?

2. Tidak Bisa Menaikkan Limit

Terkadang, orang butuh untuk menaikkan limit KTA karena berbagai alasan. Nah, hal ini tidak bisa kamu lakukan kalau cicilanmu bermasalah akibat terlambat membayar. Pada akhirnya, bank akan menolak setiap permohonanmu.

Tentu hal ini akan berefek negatif untukmu, karena pinjaman online bunga rendah menawarkan kemudahan dan kecepatan saat nasabah ingin menambah limit. Bahkan, hal ini lebih mudah daripada harus mengajukan KTA baru di tempat lainnya.

3. Berdampak Buruk bagi SLIK OJK

Setiap pinjaman yang kamu ajukan ke bank atau pihak lainnya akan tercatat di SLIK OJK. Jadi kalau kamu bisa membayar cicilannya dengan baik tanpa ada masalah, maka kamu punya catatan yang baik di sana. Namun kalau cicilanmu bermasalah, tentu bisa menyebabkan catatan buruk.

Akibat dari catatan buruk pada SLIK OJK adalah kamu akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di lain waktu, termasuk yang berkaitan dengan hal-hal penting seperti KPR rumah.

Hal ini disebabkan bank atau pihak lainnya pasti mengecek SLIK OJK-mu untuk memastikan bahwa kamu bisa membayar cicilan dengan baik.

Tak hanya itu saja, berbagai perusahaan juga akan memeriksa SLIK OJK saat menerima karyawan. Dengan mengecek hal tersebut, perusahaan bisa mengetahui karakter dan kondisi keuangan karyawan.

Tentu perusahaan tak mau menerima karyawan yang bermasalah, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja maupun perusahaan.

4. Diblokir oleh Bank Pemberi Pinjaman

Tak hanya berpengaruh pada SLIK OJK saja, namun cicilan pinjaman yang macet juga bisa membuatmu diblokir oleh bank yang bersangkutan. Meskipun pemblokiran ini hanya menjadi catatan internal saja, namun tetap hal ini akan merugikanmu karena kamu tidak bisa mengajukan pinjaman lagi pada bank tersebut.

Lagi-lagi pengajuan pinjaman ini akan berdampak bagi kebutuhan keuanganmu di masa depan. Kalau kamu membutuhkan pinjaman di saat-saat genting seperti ingin mengembangkan usaha, tentu kamu tidak bisa mengajukan di bank yang sama

5. Ditagih lewat Chat

Kalau kamu sudah terlambat dalam membayar cicilan pinjaman KTA , maka pihak bank akan berusaha mengingatkanmu dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui chat SMS atau aplikasi perpesanan. Bahkan terkadang bank akan mencari akun media sosialmu untuk menagihmu.

Tentu hal ini akan mengganggumu, bukan? Apalagi kalau kamu sedang menunggu chat penting masuk dari orang yang penting seperti kolega di tempat kerja. Selain itu, penagihan ini tentu membuatmu merasa tidak nyaman.

6. Ditagih lewat Telepon

Kalau tidak merespon penagihan lewat chat, maka kamu akan ditagih lewat telepon. Pihak bank akan menelepon nomor yang kamu daftarkan saat mengajukan KTA. Tentu kamu tidak bisa memalsukan nomor telepon tersebut karena bank akan memverifikasi nomor tersebut sebelum memberikan pinjaman.

Nah, frekuensi penagihan lewat telepon ini akan semakin meningkat kalau kamu dianggap mempunyai resiko yang tinggi untuk gagal membayar cicilan. Tentu hal ini akan mengganggu hari-harimu.

Bahkan, penagihan ini akan dicatat oleh bank sebagai bukti bahwa mereka sudah berusaha menghubungimu.

7. Ditagih ke Kontak Darurat

Memang dengan KTA, kamu tidak perlu memberikan agunan untuk mendapatkan pinjaman. Apalagi sekarang ada pinjaman online bunga rendah yang bisa semakin memudahkanmu mendapatkan sejumlah dana. Namun kamu perlu memberikan kontak darurat agar KTA yang kamu ajukan bisa cair.

Fungsi kontak darurat ini adalah agar bank bisa meminta orang lain untuk mengingatkanmu bahwa kamu perlu membayar cicilan yang sudah terlambat. Tentu hal ini akan membuatmu malu karena mereka akan tahu bahwa kamu ada masalah dalam membayar cicilan

8. Ditagih ke Tempat Kerja

Saat kamu mengajukan pinjaman, kamu akan diminta untuk mengisi di mana kamu bekerja. Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa kamu benar-benar bekerja di suatu tempat sehingga ada pemasukan untuk membayar cicilan KTA setiap bulannya.

Namun, identitas perusahaan ini juga bisa digunakan oleh pihak bank untuk menagih ketika cicilan KTA-mu macet. Awalnya, mereka akan menelepon kantormu dan meminta pihak kantor untuk mengingatkanmu. Namun kalau cicilanmu masih bermasalah, maka mereka tak segan untuk datang langsung ke kantormu.

Tentu hal ini tidak berdampak baik bagi dirimu sendiri karena bisa jadi kamu akan merasa malu karena kantor mengetahui kondisi keuanganmu. Bahkan bukan tidak mungkin pihak kantor akan menegurmu.

Itulah 8 konsekuensi yang akan kamu dapatkan kalau kamu tidak membayar cicilan pinjaman KTA tepat waktu. Saat ini tersedia KTA dari digibank by DBS yang siap memberi pinjaman hingga Rp200 juta.

digibank KTA siap memberikan pinjaman hingga Rp200 juta dengan syarat yang mudah. Kalau kamu memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website digibank KTA.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)