Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Ketentuan dan Syarat...
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:

-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

1. Klaim Sebagian 10%

Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:

-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Buku Tabungan
-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-NPWP (Jika ada)

2. Klaim Sebagian 30%

Peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat ini untuk uang muka perumahan. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
-Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
-NPWP (jika punya)

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, yakni apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Setelah ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui kantor cabang terdekat.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved