Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
Ini 3 Perbedaan BPJS...
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan telah bergulir sejak lama. Namun, masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga: Lihat Infografis: Waspadai Penyakit Gagal Ginjal Kronis, Kenali 6 Gejalanya

Lantas, apa tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (18/9/2022), berikut tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tugas dan Fungsi

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Peserta Program

BPJS Kesehatan:

- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Kemnaker Buka-bukaan...
Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17 Malam Ini
Raih 90 Persen Suara,...
Raih 90 Persen Suara, Pemimpin Kudeta Gabon Menang Pemilu
Gunung Berapi di Alaska...
Gunung Berapi di Alaska Akan Meletus Dahsyat, Ini Tanda-tandanya
Berita Terkini
Perkuat Pelayanan, Credinex...
Perkuat Pelayanan, Credinex Tawarkan Kemudahan dan Fleksibilitas Pembayaran
10 menit yang lalu
Cerminan Optimis, BRI...
Cerminan Optimis, BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
40 menit yang lalu
Diancam AS Soal Perdagangan,...
Diancam AS Soal Perdagangan, Spanyol Pilih Merapat ke China
1 jam yang lalu
IHSG Mengawali Pekan...
IHSG Mengawali Pekan Ini di 6.225, Memerah dengan Transaksi Saham Rp640,5 M
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
1 jam yang lalu
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Impor Bikin Kekayaan Trump Tergerus Rp8,3 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved