Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan telah bergulir sejak lama. Namun, masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga: Lihat Infografis: Waspadai Penyakit Gagal Ginjal Kronis, Kenali 6 Gejalanya

Lantas, apa tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (18/9/2022), berikut tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tugas dan Fungsi

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Peserta Program

BPJS Kesehatan:

- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)